Tak disangka bahwa internet bertumbuh dengan secepat ini, dijadikan oleh orang-orang sebagai wadah untuk berinteraksi, melakukan transaksi dan koordinasi secara global. Internet sendiri telah membawa pengaruh banyak dalam bidang industri, politik, pendidikan, dsb. Bahkan pengguna internetpun semakin bertambah setiap tahunnya.
Mengingat saat ini internet banyak digunakan oleh masyarakat dunia maya, maka yang menjadi warning pertama adalah masalah keamanan. Baik keamanan informasi, infrastruktur maupun interaksi supaya mencegah terjadinya incident keamanan. Para penjahat internet yang makin hari makin bertingkat kualitas dan kuantitasnya.
Ada beberapa institusi besar seperti ABN, AMRO, MIT, General Electric, dll yang membentuk tim khusus untuk siap menghadapi incident yang mungkin terjadi dan merugikan pengguna (organisasi). Tim ini biasa disebut dengan CERT (Computer Emergency Response Team). Tim CERT dari ABN AMROmisalnya, akan bertanggung jawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internetuntuk menjaga aset informasi dan komunikasi.
Ada juga komunitas lain yang membentuk lembaga CSIRT yang peduli terhadap kemanan komputer dan internet di Indonesia, seperti : APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Inernet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Pada tahun 2007 terbentuklah institusi yang bernama ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastruktur).
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, Tugas utama ID-SIRTI adalah sebagai berikut :http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik)
1. Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melaukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan c. Mendukung proses penegakan hukum. 4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri. ATURAN UNDANG-UNDANGUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. (
Mengingat saat ini internet banyak digunakan oleh masyarakat dunia maya, maka yang menjadi warning pertama adalah masalah keamanan. Baik keamanan informasi, infrastruktur maupun interaksi supaya mencegah terjadinya incident keamanan. Para penjahat internet yang makin hari makin bertingkat kualitas dan kuantitasnya.
Ada beberapa institusi besar seperti ABN, AMRO, MIT, General Electric, dll yang membentuk tim khusus untuk siap menghadapi incident yang mungkin terjadi dan merugikan pengguna (organisasi). Tim ini biasa disebut dengan CERT (Computer Emergency Response Team). Tim CERT dari ABN AMROmisalnya, akan bertanggung jawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internetuntuk menjaga aset informasi dan komunikasi.
Ada juga komunitas lain yang membentuk lembaga CSIRT yang peduli terhadap kemanan komputer dan internet di Indonesia, seperti : APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Inernet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Pada tahun 2007 terbentuklah institusi yang bernama ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastruktur).
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, Tugas utama ID-SIRTI adalah sebagai berikut :http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik)
2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar